Asuransi yang Mengcover Kanker – Rekomendasi dan Manfaatnya {Valid}


Asuransi yang mengcover kanker adalah jenis perlindungan bagi kesehatan nasabah yang sedang mengidap penyakit kritis yaitu kanker.

Walaupun belum banyak asuransi kesehatan yang meluncurkan produk asuransi kanker, namun saat ini sudah dapat ditemukan beberapa asuransi terkemuka yang mengeluarkan produk atau rider/manfaat tambahan terkait asuransi kesehatan untuk kanker.

Apa saja jenis asuransinya? Dan apa saja persyaratan asuransi kesehatan untuk kanker?

Mari simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Asuransi yang Mengcover Kanker

Produk asuransi ini adalah salah satu produk perlindungan kesehatan yang memberikan manfaat pertanggungan apabila nasabah terdiagnosa secara klinis mengidap penyakit kanker.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa polis asuransi kanker maupun rider asuransi kanker tidak dapat digunakan dalam keadaan nasabah dengan pre-existing condition, yaitu nasabah yang sudah mengidap penyakit kanker sebelum mendaftarkan diri ke asuransi kesehatan untuk kanker.

Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Kanker

Mendaftarkan diri sebagai nasabah dari asuransi yang mengcover kanker, disarankan dilakukan sedini mungkin, karena tidak ada yang pernah dapat menebak kondisi ekonomi seseorang di masa depan. 

Berbagai manfaat dan keuntungan ditawarkan oleh asuransi kanker, salah satunya adalah uang pertanggungan yang dapat dimanfaatkan sebagai biaya perawatan. Manfaat dan keuntungan lainnya, adalah:

  • Manfaat pertanggungan dalam bentuk pengobatan, perawatan, rawat jalan, rawat inap dan proses kemoterapi yang sesuai dengan polis;
  • Keuntungan asuransi kesehatan untuk kanker juga diberikan dalam bentuk uang pertanggungan yang dapat digunakan jika nasabah terdiagnosis oleh penyakit kanker;
  • Manfaat santunan harian juga akan diberikan kepada nasabah dari asuransi kanker;
  • Risiko meninggal dunia mungkin terjadi, oleh karena itu perusahaan asuransi akan memberikan santunan meninggal dunia bagi keluarga nasabah.

Pengecualian dari Asuransi Kesehatan untuk Kanker

Dalam dunia asuransi, terdapat beberapa kasus pengecualian yang tidak dapat dilakukan proses penanggungan oleh polis atau rider.

Pada umumnya, ada beberapa pengecualian pada asuransi kanker dan asuransi kesehatan yang perlu diketahui oleh nasabah, antara lain: 

  • Nasabah terbukti sebagai atau sedang melakukan kejahatan;
  • Nasabah akan menjalani eksekusi hukuman mati yang ditetapkan oleh pengadilan;
  • Nasabah meninggal dunia akibat bunuh diri, dimana terjadi dalam kurun waktu dua tahun sejak pendaftaran polis aktif;
  • Nasabah mengkonsumsi minuman beralkohol, obat terlarang dan zat terlarang;
  • Nasabah sudah mengidap penyakit kanker sebelum melakukan pendaftaran polis atau rider, atau yang disebut sebagai pre-existing condition;
  • Nasabah mengidap ARC, AIDS, atau penyakit infeksi lain yang disebabkan oleh HIV;
  • Nasabah mengidap penyakit bawaan.

Harga Premi Asuransi yang Mengcover Kanker

Besarnya harga premi akan bervariasi tergantung produk apa yang dibeli oleh nasabah dan juga manfaat apa saja yang ditawarkan oleh produk tersebut.

Akan tetapi, rentang harga dari premi asuransi yang mengcover kanker berkisar mulai dari Rp10 ribu hingga Rp300 ribuan per bulan.

Apabila nasabah memutuskan untuk membeli produk stand alone, atau asuransi murni, maka harga premi dapat jauh lebih murah.

Jika nasabah memilih untuk membeli produk manfaat tambahan, maka premi akn lebih mahal. Harga premi juga akan berubah seiring dengan besarnya uang pertanggungan atau uang santunan tunai yang akan diterima oleh nasabah. 

Jenis Pertanggungan yang Diberikan Asuransi Kanker

Secara umum, penyakit kanker memiliki empat stadium berdasarkan informasi yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

Di bawah ini adalah jenis dari pertanggungan kanker yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi:

  • Carcinoma in Situ (CIS) atau tahap awal nasabah terdiagnosa penyakit kanker dimana sel kanker belum secara penuh menembus jaringan;
  • Kanker tahap awal, yaitu saat sel kanker sudah menyerang jaringan dan juga menghancurkan jaringan tersebut;
  • Kanker stadium mayor, yaitu penyakit kanker yang sudah memasuki tahapan tumor ganas dan tidak dapat dikendalikan, di mana ada kemungkinan jaringan normal juga akan dirusak oleh sel kanker;
  • Kanker tahap kritis, yaitu ketika penyakit kanker sudah diidentifikasi memasuki stadium utama berdasarkan klasifikasi dari ahli onkologi.

Berdasarkan dari empat tipe kanker di atas, pertanggungan yang akan ditawarkan oleh perusahan asuransi akan berbeda-beda. 

Pertanggungan yang biasanya ditawarkan antara lain, rawat jalan, rawat inap, hingga santunan kematian. 

Perbedaan Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kanker

Asuransi kanker atau asuransi penyakit kritis adalah pelengkap bagi asuransi kesehatan, karena asuransi kanker akan memberikan perlindungan yang tidak ditawarkan oleh asuransi kesehatan biasa.

Asuransi kanker terdiri dari dua tipe yang berbeda, yaitu yang merupakan asuransi penyakit kritis murni dan yang berbentuk asuransi manfaat tambahan.

Perbedaan yang mencolok dapat ditemukan pada cakupan perlindungan yang lebih luas pada asuransi kanker, sehingga perlindungan yang diberikan kepada nasabah juga semakin lengkap. 

Bukan hanya cakupan perlindungan yang luas, adanya uang pertanggungan dan juga uang santunan semisal nasabah meninggal dunia, yang membuat asuransi kanker berbeda dengan asuransi kesehatan.

Apabila asuransi kesehatan hanya menerima nasabah yang memiliki riwayat kesehatan baik, akan tetapi dengan asuransi kanker, nasabah yang memiliki faktor penyakit keturunan juga akan mendapatkan perlindungan kesehatan.

Terakhir adalah proses klaim yang lebih mudah, ringkas dan tidak bertele-tele. Apabila dokumen yang dilampirkan sudah lengkap, maka proses klaim akan diproses oleh pihak asuransi sehingga uang tanggungan dapat diberikan kepada nasabah.

Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan untuk Kanker

Saat ini sudah terdapat beberapa pilihan polis asuransi kesehatan yang mengcover kanker dengan cepat.

Beberapa pilihan asuransi ini bukan berupa rider/manfaat tambahan, sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan dana lebih untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah beberapa polis dan rider dari asuransi kesehatan yang mengcover kanker:

1. Asuransi AIA

AIA Cancer Care adalah produk proteksi kesehatan dari penyakit kanker yang dikeluarkan oleh PT AIA FINANCIAL. Dengan tipe produk Stand Alone, polis ini dapat digunakan oleh nasabah berumur mulai dari 18 tahun hingga 60 tahun.

Terdapat beberapa kategori dari penyakit kanker yang akan ditanggung oleh polis ini, yaitu kondisi kanker tahap awal, kondisi kanker tahap akhir dan kondisi calon nasabah yang tercantum dalam Lampiran Polis AIA Cancer Care.

Kondisi kanker tahap awal:

  • Carcinoma In Situ pada rahim, ovarium, payudara, cervix uteri, vagina, vulva, tuba falopi, penis, rektum, testis, hati, paru-paru, usus besar, nasofaring, perut dan kandung kemih; 
  • Kanker prostat tahap awal;
  • Kanker saluran kemih tahap awal;
  • Kanker tiroid tahap awal.

Kondisi kanker tahap akhir adalah nasabah yang mengidap tumor ganas berdasarkan hasil pemeriksaan secara histologi, di mana penyakit ini sudah tidak terkendali dan merusak pada jaringan normal. Yang termasuk dalam kategori ini adalah leukemia, sarkoma, limfoma.

Premi mulai dari Rp108 ribu per bulan hingga Rp2,115 juta per bulan, dengan uang pertanggungan yang berbeda sesuai dengan biaya premi yang dibayarkan.

Manfaat lain yang ditawarkan, yaitu:

  • Apabila berdasarkan diagnosis dokter, nasabah mengidap kondisi kanker tahap awal, maka nasabah akan menerima 20 persen dari uang pertanggungan yang sudah dibayar;
  • Apabila berdasarkan diagnosis dokter, nasabah mengidap kondisi kanker tahap akhir, maka nasabah akan menerima 100 persen dari jumlah uang pertanggungan;
  • Adanya pembebasan premi apabila diagnosis penyakit nasabah adalah kondisi kanker tahap awal dalam masa asuransi aktif. Setelah kondisi kanker tahap awal lunas dibayar, maka nasabah akan mendapatkan pembebasan wajib bayar premi;
  • Adanya manfaat meninggal dunia.

2. Asuransi Allianz

Allianz SmartMed Cancer adalah asuransi manfaat tambahan yang khusus dibuat untuk memberikan perlindungan bagi nasabah dengan penyakit kanker. 

Rider ini memiliki beberapa keunggulan yang tidak dimiliki oleh para pesaingnya, yaitu:

  • Usia nasabah mulai dari 1 bulan 1 hari hingga 60 tahun;
  • Wilayah pertanggungan yang luas, terkecuali untuk Amerika Serikat;
  • Fasilitas cashless dalam jaringan Rumah Sakit dan Klinik Allianz-AdMedika;
  • Rider ini juga menjamin konseling psikologis, konsultasi ahli diet, pengobatan tradisional dan pemeriksaan diagnostik bagi nasabah yang terdeteksi gejala kanker;
  • Proses pengobatan dan pemulihan meliputi bedah konstruksi, rawat jalan, rawat inap, fisioterapi, perawat di rumah, dan juga pengobatan tradisional yang sudah mengantongi izin dari Departemen Kesehatan/Pemerintah setempat;
  • Rider ini berlaku untuk semua jenis penyakit kanker;
  • Proses klaim dapat dilakukan secara online menggunakan Allianz eAZy Connect;
  • Adanya santunan kematian.

Biaya untuk rider ini terbagi dalam 3 plan, yaitu:

  • Plan 1 dengan wilayah pertanggungan di negara Asia, dengan harga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta;
  • Plan 2 dengan wilayah pertanggungan di negara Asia, dengan harga mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta;
  • Plan 3 dengan wilayah pertanggungan seluruh dunia kecuali Amerika Serikat, dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp 3 juta. 

3. Asuransi AXA

AXA Cancer & Save adalah asuransi yang akan memberikan perlindungan dari risiko penyakit kanker dan juga kematian akibat penyakit kanker.

Salah satu fitur yang dicari oleh nasabah dari asuransi AXA Cancer & Save adalah pengembalian premi secara bertahap untuk nasabah yang sudah mengikuti program ini selama tiga tahun dan kelipatannya, selama polis masih berstatus aktif.

Berikut ini adalah beberapa manfaat lain dari AXA Cancer & Save:

  • Calon nasabah yang ingin mendaftarkan diri hanya perlu menjawab beberapa pertanyaan, tanpa proses medical checkup;
  • Santunan tunai yang ditawarkan oleh asuransi ini adalah hingga Rp250 juta; 
  • Nasabah dengan umur 18 tahun hingga 56 tahun dapat mengikuti polis asuransi ini;
  • Minimum premi adalah Rp125 ribu;
  • Pembayaran premi dapat dilakukan per bulan atau per tahun. 

4. Asuransi AXA Mandiri

AXA Mandiri Proteksi Kanker Dini adalah salah satu produk kesehatan yang dikeluarkan oleh PT AXA Mandiri dengan fokus utama untuk membantu nasabah yang menderita penyakit kanker agar terhindar dari risiko finansial yang terjadi karena mahalnya harga pengobatan.

Siapapun yang berumur mulai dari bayi berusia 30 hari hingga pria dan wanita dewasa berumur 60 tahun dapat menjadi nasabah dari asuransi ini.

Dengan premi yang ringan, mulai dari Rp150 ribu per bulan dan akan menyesuaikan dengan umur nasabah. Asuransi ini dapat digunakan selama 10 tahun, hingga nasabah berumur 70 tahun.

Polis ini akan memberikan beberapa manfaat, yaitu:

  • Manfaat rawat jalan;
  • Manfaat Rawat inap;
  • Manfaat pengembalian premi;
  • Manfaat santunan tunai;
  • Manfaat santunan kematian
  • Proses klaim dari asuransi inipun tidaklah rumit, dengan beberapa cara berikut ini, nasabah dapat melakukan proses klaim:
  • Unduh formulir klaim pada laman berikut ini
  • Isi dan lengkapi formulir klaim;
  • Lengkapi formulir klaim dengan dokumen berupa resep asli, tagihan, kuitansi, rekam medis (asli dan fotokopi), dan dokumen penunjang lainnya;
  • Kemudian kirimkan klaim melalui email ke customer@axa-mandiri.co.id. agar dapat diproses klaim tersebut oleh Customer Care Center PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS). 

5. Asuransi Cigna

Polis Cigna For Your Serenity adalah perlindungan kesehatan bersifat Stand Alone, sehingga nasabah dapat membeli dan memanfaatkan produk ini tanpa harus membeli polis dasar.

Calon nasabah dengan usia 18 tahun hingga 55 tahun dapat mendaftarkan diri untuk menggunakan polis asuransi kanker ini. 

Dengan manfaat menanggung 10 jenis penyakit kritis, polis ini dapat digunakan oleh nasabah hingga usia maksimal dengan manfaat santunan hingga 400 juta.

Manfaat lain yang ditawarkan adalah layanan konsultasi medis, masa bertahan hidup selama 30 hari dan manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan atau akibat sakit sebesar Rp400 juta. 

6. Asuransi FWD 

Dengan program FWD Cancer Protection, nasabah akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan dengan harga premi mulai dari Rp10 ribu per bulan dan uang pertanggungan sebesar Rp500 juta.

Uang pertanggungan akan diberikan 100 persen kepada nasabah yang memang terbukti berdasarkan hasil diagnosa medis mengidap penyakit kanker.

Penyakit kanker yang akan ditanggung pengobatan oleh FWD Cancer Protection adalah penyakit yang diketahui berdasarkan diagnosis pasti oleh ahli onkologi.

Jenis penyakit kanker yang ditanggung oleh FWD Cancer Protection adalah:

  • Kanker ganas atau Carcinoma In Situ yang terletak pada jaringan payudara, rahim, vagina, vulva, rektum, saluran tuba, testis, usus besar, penis, perut, hati, paru-paru, kandung kemih dan nasofaring;
  • Carcinoma In Situ pada serviks uteri yang tergolong Cervical Intraepithelial Neoplasia (CIN) Grade III.

Adapun beberapa jenis kanker yang tidak dapat ditanggung oleh produk asuransi kanker ini, antara lain:

  • Leukemia limfositik kronis Binet Stage A atau leukimia limfositik kronis RAI stadium 0;
  • Kanker kulit non-melanoma, dengan pengecualian adanya bukti metastasis dari penyakit tersebut;
  • Carcinoma In Situ (CIS) yang terletak selain pada serviks uteri;
  • Kanker yang sudah di idap oleh nasabah dalam kurun waktu 90 hari mulai dari Tanggal Berlaku Polis, atau pre-existing condition. 

Berikut ini adalah manfaat yang ditawarkan oleh FWD Cancer Protection:

  • Usia tertanggung mulai dari 18 hingga 64 tahun;
  • Frekuensi pembayaran dapat dilakukan per bulan, 6 bulan, atau per tahun;
  • Minimal uang pertanggungan yang diberikan adalah Rp50 juta;
  • Masa asuransi aktif selama 1 tahun di mana dapat diperpanjang secara otomatis hingga usia nasabah mencapai 70 tahun;
  • Maksimal uang pertanggungan yang akan diberikan adalah Rp500 juta;
  • Harga premi akan bertambah sesuai dengan usia nasabah saat melakukan perpanjangan produk asuransi.

7. Asuransi Great Eastern Life

Indonesia Great Cancer Protection | Asuransi Kesehatan untuk Kanker adalah produk perlindungan kesehatan yang akan memberikan manfaat uang pertanggungan hingga Rp500 juta dan nasabah tidak perlu melakukan proses cek medis.

Polis ini memiliki 2 plan (gold dan platinum) yang fleksibel dan dapat dipilih oleh calon nasabah sesuai dengan kebutuhan. Manfaat lainnya adalah:

  • Asuransi ini dapat digunakan hingga nasabah berumur 65 tahun;
  • Usia nasabah dari polis ini adalah 18 tahun hingga 55 tahun;
  • Uang pertanggungan untuk plan gold adalah Rp300 juta;
  • Uang pertanggungan untuk plan platinum adalah Rp500 juta;
  • Premi polis ini dibayar per tahun, dengan nominal harga premi sesuai dengan usia nasabah.

8. Asuransi Manulife

MiUltimate Critical Care (MiUCC) adalah produk perlindungan kesehatan yang dikeluarkan oleh Asuransi Manulife dengan berbagai manfaat utama yaitu 160 persen total premi akan dibayarkan pada akhir masa pertanggungan.

Manfaat lainnya adalah untuk metode angioplasti sebesar 25 persen dari uang pertanggungan (maksimal Rp200 juta), perlindungan bagi penyakit kritis tahap akhir dimana 100 persen dari uang pertanggungan dan total premi akan diberikan kepada nasabah, dan yang terakhir adalah manfaat meninggal dimana 160 persen uang dari total premi yang dibayarkan akan dikembalikan kepada nasabah.

Nasabah dari polis ini adalah bayi dengan usia minimal 6 bulan hingga pria dan wanita berusia 65 tahun.

Premi dari polis ini dapat dibayarkan secara bulanan, kuartalan, semesteran atau tahunan. Uang pertanggungan dari polis ini mulai dari Rp200 juta.

9. Asuransi Prudential

PRUTotal Critical Protection (PRUTop) adalah asuransi tambahan yang dikeluarkan oleh Asuransi Prudential yang memberikan perlindungan kesehatan bagi nasabah yang mengidap penyakit kritis. Keunggulan utama dari rider ini adalah:

  • Uang pertanggungan maksimal Rp5 miliar;
  • Perlindungan kesehatan yang sangat luas;
  • Perlindungan bagi kesehatan nasabah, walaupun kondisi dari penyakit kritis belum ditemukan;
  • Perlindungan kesehatan lengkap akan diberikan bagi nasabah yang menggunakan produk PRUEarly Stage Crisis Cover/PRUEarly Stage Crisis Cover Plus dengan PRUTotal Critical Protection;

Terdapat dua plan untuk rider ini, dengan detail berikut ini:

  • Manfaat produk PRUTotal Critical Protection adalah uang pertanggungan akan dibayarkan kepada nasabah sebesar 100 persen jika nasabah mengidap kondisi major;
  • Manfaat produk PRUCrisis Cover Benefit 34 / PRUCrisis Cover Benefit Plus 61 adalah perlindungan kesehatan dengan menggunakan metode angioplasti dan juga akan memberikan perlindungan bagi nasabah sata mengalami kondisi kritis tahap akhir;
  • Manfaat produk PRUTotal Critical Protection adalah pengembalian uang pertanggungan sebesar 100 persen (setelah manfaat kondisi minor selesai dibayarkan), bagi nasabah yang mengalami kondisi mayor dan meninggal dunia. Jika nasabah mengalami kondisi minor maka uang pertanggungan yang akan diterima nasabah adalah sebesar 50 persen atau maksimal Rp2,5 miliar;
  • Manfaat produk PRUEarly Stage Crisis Cover / PRUEarly Stage Crisis Cover Plus adalah perlindungan untuk nasabah dengan kondisi kritis bagi penyakit pada stadium awal, menengah dan akhir. Ditambah dengan manfaat angioplasti, komplikasi diabetes dan kondisi kritis katastropik.

Proses pengajuan klaim untuk rider ini tidaklah rumit, dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Nasabah mengunduh formulir klaim pada laman www.prudential.co.id. atau dengan menghubungi Customer Line 1500085 Prudential Indonesia;
  • Nasabah melengkapi formulir klaim dengan data yang benar dan lengkap;
  • Nasabah melengkapi formulir dengan dokumen penyerta;
  • Mengirimkan formulir klaim lengkap dengan dokumen penyerta dengan cara langsung mendatangi kantor PT Prudential Life Assurance atau dengan mengirimkan file melalui PT POS.

10. Asuransi Roojai

Asuransi Kanker adalah polis yang dikeluarkan oleh asuransi Roojai untuk melindungi nasabah yang mengidap penyakit kanker.

Berbagai manfaat yang ditawarkan oleh asuransi kanker dari Roojai, salah satunya adalah santunan tunai jika nasabah mengidap kanker invasif (stadium awal hingga stadium lanjut). Nasabah yang memiliki diagnosa kanker stadium awal, akan menerima santunan tunai dengan besaran 25 persen dari total uang pertanggungan. 

Jika nasabah di diagnosis kanker stadium lanjut, maka yang santunan yang diterima adalah 100 persen dari uang pertanggungan.

Uang pertanggungan yang akan didapatkan oleh nasabah bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp800 juta dengan masa pertanggungan satu tahun dan dapat diperpanjang oleh nasabah secara otomatis.

Produk asuransi kanker memiliki 4 plan yang dapat dipilih oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini adalah 4 plan asuransi kanker:

  • Plan A dengan premi Rp200 ribu;
  • Plan B dengan premi Rp500 ribu;
  • Plan C dengan premi Rp800 ribu;
  • Plan D dengan premi Rp1 juta.

Premi dari polis ini dapat dibayar secara bulanan atau tahunan. 

Definisi penyakit kanker pada polis ini adalah sel ganas yang tidak terkendali dan merusak jaringan normal serta jaringan di sekitarnya. Diagnosis harus berdasarkan informasi resmi dari dokter spesialis tumor dengan bukti berupa hasil histologis keganasan (dengan metode biopsi).

Selain menjamin pembiayaan dan pengobatan untuk kanker invasive, leukemia, limfoma dan sarkoma juga termasuk dalam penyakit yang ditanggung oleh polis ini.

11. Asuransi Sequis 

Sequis Q Early Payout Critical Illness Plus Rider adalah asuransi perlindungan kesehatan dari penyakit kritis, termasuk penyakit kanker, yang memiliki 170 persen manfaat.

Dengan perlindungan menyeluruh, asuransi ini dapat digunakan oleh nasabah berumur 1 bulan hingga 65 tahun, dengan masa pertanggungan asuransi hingga umur 85 tahun.

Dengan uang pertanggungan minimal Rp50 juta dan maksimal Rp3 miliar, nasabah dapat memanfaatkan asuransi ini tanpa harus menunggu keadaan berubah menjadi kritis.

Manfaat lain yang ditawarkan oleh asuransi ini adalah manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, pertanggungan rawat jalan, pertanggungan rawat inap, dan limit polis per tahun hingga Rp300 juta.

Cara Klaim Asuransi Kesehatan untuk Kanker 

Apabila nasabah ingin melakukan proses klaim, perlu diingat untuk melengkapi syarat dan ketentuan asuransi kesehatan untuk kanker, karena proses akan berbeda bagi setiap asuransi.

Nah untuk prosedur umum bagi proses claim, dapat ditemukan pada informasi di bawah ini:

  • Mengunduh lembaran formulir klaim pada situs resmi perusahaan asuransi;
  • Lengkapi formulir klaim dengan dokumen yang menjadi persyaratan asuransi kesehatan untuk kanker, yaitu dokumen asli dari tagihan rumah sakit, rekam medis, dan dokumen lain yang dibutuhkan;
  • Kirimkan formulir klaim beserta dokumen penyerta pada perusahaan asuransi;
  • Apabila klaim disetujui oleh perusahaan asuransi maka pembayaran akan disalurkan oleh perusahaan asuransi ke rekening milik nasabah dengan besaran uang pertanggungan sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Syarat dan Ketentuan Asuransi Kesehatan untuk Kanker

Dokumen penyerta yang perlu dilengkapi oleh nasabah, antara lain:

  • Fotokopi KTP dari pemilik polis;
  • Fotokopi buku tabungan yang terdaftar dalam polis;
  • Fotokopi rincian biaya selama masa perawatan;
  • Fotokopi hasil rekam medis dan pemeriksaan medis lainnya;
  • Kwitansi untuk pembayaran asli;
  • Surat keterangan yang ditulis langsung oleh Dokter atau yang melakukan pemeriksaan kepada nasabah, yang menunjukan hasil diagnosa dari penyakit. 

Tips Untuk Memilih Asuransi Kesehatan Yang Mengcover Kanker Dengan Baik

Memilih polis asuransi kanker ataupun dalam bentuk manfaat tambahan/rider yang tepat tidaklah gampang. 

Namun hal tersebut tetap dapat dilakukan apabila calon nasabah dapat memilah dan memilih secara seksama produk yang benar-benar dibutuhkan untuk perlindungan kesehatan di masa depan.

Di bawah ini kami sudah rangkum beberapa tips yang dapat dilakukan oleh calon nasabah dari asuransi kanker, antara lain: 

  1. Tips pertama yang perlu diperhatikan adalah untuk memilih asuransi yang sudah terdaftar pada asosiasi asuransi jiwa dan juga asuransi tersebut telah mengantongi izin operasi;
  2. Nasabah disarankan untuk teliti dan seksama dalam melakukan pengecekan keuntungan apa saja yang akan didapat, sebelum memutuskan untuk membeli polis;
  3. Nasabah dapat melakukan perbandingan bagi beberapa polis dan rider, agar mendapatkan pilihan yang benar-benar dibutuhkan;
  4. Nasabah disarankan untuk memilih produk asuransi yang memiliki jaringan rumah sakit dan klinik rekanan yang luas;
  5. Perhatikan cara pengajuan klaim, pilihlah produk yang memiliki proses pengajuan klaim yang mudah dan tidak berbelit-belit;
  6. Nasabah disarankan untuk memilih produk yang sekiranya memiliki uang pertanggungan setara dengan nominal kebutuhan dari nasabah;
  7. Daftarkan diri sedini mungkin sebagai nasabah asuransi kanker dan pilih polis yang benar-benar spesifik dalam menanggung masalah penyakit kritis yang mungkin akan terjadi di masa depan.

Berikan Perlindungan yang Menyeluruh Kepada Diri dan Keluarga Dengan Asuransi Kesehatan

Memberikan perlindungan diri sendiri dan keluarga tercinta menggunakan asuransi kesehatan sangatlah penting, ibarat menyediakan payung sebelum hujan.

Tidak ada yang dapat mengetahui finansial di masa depan akan seperti apa, namun dengan membeli asuransi kesehatan, maka kita akan terlindungi dari risiko finansial yang mungkin terpengaruhi oleh kejadian yang tidak diinginkan.

Berbagai asuransi kesehatan ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Pilih polis atau rider yang sesuai dengan kebutuhan agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang diinginkan di masa depan kelak. 

Berobat di RS Nasional & Internasional Ditanggung hingga Usia 99 Tahun
Berobat di RS Nasional & Internasional Ditanggung hingga Usia 99 Tahun

Berobat di RS Nasional & Internasional Ditanggung hingga Usia 99 Tahun

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar

5000+ RS Rekanan

Rumah sakit rekanan dalam dan luar negeri

Harga Terbaik

Jaminan premi termurah untuk Anda

Bantuan Klaim Online

Jaminan manfaat asuransi sesuai polis

Konsultasi Gratis

Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

FAQ

Apa Perlu untuk Membeli Asuransi Penyakit Kritis?

Asuransi penyakit kritis sangat dianjurkan untuk dimiliki oleh nasabah yang sudah terlebih dahulu membeli polis asuransi kesehatan, agar mendapatkan perlindungan yang lebih lengkap dan juga manfaat yang mungkin tidak tercakup dalam asuransi kesehatan.

Berapa Harga untuk Kemoterapi?

Biaya standar untuk proses kemoterapi adalah Rp550 ribu hingga Rp7 juta per sekali sesi kemoterapi.

Apakah BPJS Kesehatan Mengcover Pasien yang Mengidap Penyakit Kritis?

Tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS, terutama penyakit kritis.

Penyakit dan tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS antara lain kanker, stroke, asma, penyakit jantung, kecelakaan lalu lintas, Operasi Batu Empedu, Operasi Usus Buntu, Operasi Bedah Mulut, Operasi Odontektomi, Operasi Tumor, Operasi Miom, Operasi Kista, Operasi Caesar, Operasi Jantung, Operasi Tubektomi, Operasi Penggantian Sendi Lutut, Operasi Pencabutan Pen, Operasi Kelenjar Getah Bening, Operasi Kanker, Operasi Hernia, Operasi Katarak, Operasi Amandel, Operasi Bedah Vaskuler, Operasi Mata, Operasi Batu Empedu.

Apakah Ada Asuransi yang Menanggung Pengobatan Penyakit Kanker?

Saat ini, sudah banyak asuransi penyakit kritis yang juga akan menanggung pembiayaan bagi peserta asuransi yang mengidap penyakit kanker.

Salah satu contoh adalah Asuransi Manulife, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Great Eastern Life, Asuransi Prudential dan berbagai pilihan asuransi kritis lainnya.

Boby adalah editor di DuitPintar untuk artikel-artikel asuransi dengan cakupan asuransi umum dan asuransi jiwa, mulai dari asuransi mobil, asuransi kesehatan, hingga asuransi jiwa.

Tinggalkan komentar