Bagaimana Fatwa MUI tentang Asuransi Jiwa, Halal atau Haram? {Valid}


Memiliki asuransi jiwa menjadi salah satu hal yang patut untuk dipertimbangkan, tetapi bagaimana fatwa MUI tentang asuransi jiwa? Pertanyaan ini mungkin cukup sering dipertanyakan saat ingin membeli polis asuransi jiwa. 

Lantas, apa jawabannya? Haramkah memiliki asuransi jiwa menurut fatwa MUI? Temukan jawabannya pada ulasan berikut ini. 

Fatwa MUI tentang Asuransi Jiwa Syariah

Dewasa ini, memiliki asuransi sudah menjadi salah satu kebutuhan dalam hidup. Pasalnya, segala sesuatu yang tak diinginkan bisa saja terjadi di masa depan, seperti kecelakaan, meninggal dunia, kerusakan kendaraan, rumah, dan sebagainya. 

Atas dasar perlindungan finansial inilah membuat orang mempertimbangkan kembali untuk memiliki asuransi. Sebab, ketika hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, kamu akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi dengan mengajukan klaim.

Ada berbagai produk asuransi yang dapat kamu pilih sesuai kebutuhan. Salah satunya adalah asuransi jiwa

Namun, tak semua orang sadar akan pentingnya asuransi. Bahkan, beberapa ada yang menolak karena takut mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan agama. 

Mengenai hal tersebut, asuransi di Indonesia ternyata sudah dimuat dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Lantas, bagaimana fatwa MUI tentang asuransi jiwa syariah?

Berdasarkan fatwa tersebut, asuransi syariah diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam. Itu artinya, asuransi jiwa diperbolehkan dengan syarat pengelolaannya harus sesuai dengan syariat Islam. 

Untuk lebih jelasnya, mari simak ringkasan pandangan MUI terhadap asuransi. 

1. Bentuk Perlindungan

Dalam fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, maka perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. 

Salah satu bentuk persiapan sekaligus perlindungan terhadap harta dan jiwa ini adalah dengan memiliki asuransi jiwa yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

2. Unsur Tolong-menolong

Dalam fatwa DSN-MUI tentang asuransi jiwa dan produk asuransi syariah lainnya terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah orang atau pihak melalui melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (kumpulan dana kontribusi atau premi) yang akan dikembalikan ketika terjadi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. 

3. Unsur Kebaikan

Baik asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, maupun asuransi syariah lainnya mengandung unsur kebaikan atau tabarru’ di mana premi yang terkumpul akan digunakan untuk kebaikan, yakni membantu pemegang polis untuk membayar klaim sesuai dengan akad yang disepakati pada awal perjanjian. 

Asuransi syariah yang mengelola dana nasabah ini wajib berlandaskan prinsip-prinsip syariah, tidak boleh mengandung riba, perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), barang-barang yang mengandung maksiat di dalamnya, dan barang-barang haram. 

4. Berbagi Risiko dan Keuntungan

Selain itu fatwa MUI tentang asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi syariah lainnya juga menjelaskan bahwa risiko dan keuntungan dalam asuransi syariah harus dibagi kepada semua peserta yang terlibat dalam investasi secara merata sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

Dengan kata lain, ketika seorang nasabah mendapat musibah, maka nasabah yang lain juga ikut merasakannya. Sebaliknya, jika seorang nasabah mendapat keuntungan, maka nasabah yang juga harus mendapatkannya. 

Selain itu, fatwa MUI tentang asuransi jiwa, kesehatan, dan produk asuransi syariah lainnya juga memandang asuransi tidak boleh dilakukan jika bertujuan mencari keuntungan. 

5. Bagian dari Bermuamalah

Menurut MUI, asuransi syariah juga termasuk bagian dari kegiatan muamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. Namun, aturan dalam kegiatan bermuamalah ini harus disesuaikan dengan syariat-syariat Islam. 

Pilihan Asuransi Jiwa Syariah

Setelah mengetahui fatwa MUI tentang halal dan haram asuransi jiwa, kamu mungkin tertarik untuk membeli polis asuransi jiwa syariah. 

Berikut adalah beberapa macam pilihan asuransi jiwa syariah yang bisa menjadi referensi kamu:

1. Takaful Falah Proteksi

Takaful Falah Proteksi adalah salah satu produk asuransi jiwa syariah yang disediakan oleh PT Asuransi Syariah Takaful Keluarga. Dapat dikatakan, perusahaan asuransi ini adalah pelopor asuransi syariah di Indonesia. 

Takaful Falah Proteksi adalah salah satu produk unggulan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi yang sudah berdiri sejak tahun 1994 ini. 

Produk asuransi ini menawarkan manfaat perlindungan jiwa dengan tambahan manfaat investasi non-unit link dan jaminan kesehatan. 

Dengan begitu, ahli waris atau keluarga tertanggung akan mendapatkan uang pertanggungan akibat meninggal dunia, cacat tetap total, dan penyakit kritis 100% ditambah dengan nilai dana investasi atau tabungan. 

Adapun besaran premi atau dana kontribusi produk asuransi jiwa Takaful Falah Proteksi ini adalah Rp300 ribu per bulannya. 

2. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin

Asuransi Jiwa Syariah Al Amin juga bisa menjadi pilihan bagi kamu yang sedang mencari asuransi jiwa berbasis syariat Islam. Salah satu produk unggulan dari perusahaan asuransi ini adalah Al Amin Badal Arafah. 

Al Amin Badal Arafah adalah asuransi jiwa yang dapat memberikan perlindungan jiwa pada tertanggung apabila mengalami risiko meninggal dunia karena sakit maupun kecelakaan. 

3. PRULink Syariah Assurance Account

PRULink Syariah Assurance Account adalah produk asuransi jiwa syariah yang disediakan oleh perusahaan asuransi Prudential. Produk ini tidak hanya memberikan manfaat perlindungan jiwa saja, tapi juga nilai investasi yang tentunya dikelola sesuai dengan syariat Islam. 

Dapat dikatakan, PRULink Syariah Assurance Account ini merupakan produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah karena kamu mendapatkan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan jiwa dan nilai investasi. 

Adapun harga premi PRULink Syariah Assurance Account berkisar mulai Rp400 ribu per bulannya.

4. Allianz Tasbih

PT Asuransi Allianz Life Indonesia menawarkan produk asuransi jiwa syariah. Salah satunya adalah Allianz Tasbih yang termasuk jenis asuransi jiwa berjangka

Asuransi jiwa berjangka adalah jenis asuransi jiwa yang memberikan proteksi selama jangka waktu tertentu, misalnya 7 tahun atau 10 tahun. 

Produk asuransi jiwa dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia ini menawarkan beberapa manfaat, seperti santunan meninggal dunia akibat kecelakaan atau sakit, repatriasi darurat dan evakuasi medis, serta santunan asuransi jiwa sebesar 200% jika tertanggung meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Mekah maupun Madinah. 

Demikian informasi mengenai keputusan MUI tentang asuransi jiwa syariah, kesehatan syariah, dan produk asuransi syariah lainnya, serta beberapa pilihan produknya. 

Sebelum membeli polis asuransi jiwa syariah maupun asuransi konvensional, pastikan kamu sudah mengecek manfaat yang ditawarkan, besaran premi, dan reputasi perusahaan asuransi agar tidak keliru pada saat membeli polis asuransi. 

Wariskan Uang hingga Rp1 Miliar untuk Keluarga Terkasih!
Wariskan Uang hingga Rp1 Miliar untuk Keluarga Terkasih!

Wariskan Uang hingga Rp1 Miliar untuk Keluarga Terkasih!

Pentingnya Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan jiwa berupa uang pertanggungan kepada ahli waris atau keluarga ketika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat total. 

Tak hanya itu saja, asuransi jiwa ini juga dapat digunakan sebagai tabungan masa depan karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi 100% akan dikembalikan kepada tertanggung maupun ahli waris. Asuransi ini bisa menjadi pertimbangan bagi kamu yang berperan sebagai tulang punggung keluarga. 

Ada dua jenis produk asuransi jiwa yang dapat kamu pilih, yaitu asuransi jiwa syariah dan konvensional. Jika ingin memilih produk asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, maka asuransi jiwa syariah adalah pilihannya. 

Kamu bisa dapatkan polis asuransi jiwa terbaik di DuitPintar. Duitpintar adalah pialang asuransi yang beroperasi di bawah PT Anugrah Atma Adiguna telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992.

Isi formulirnya di bawah ini dan bandingkan premi terbaik!

Kalau Pun Nantinya Kita Tak di Sisinya, Anak-Anak Tetap Terus Bisa Sekolah hingga Perguruan Tinggi
Kalau Pun Nantinya Kita Tak di Sisinya, Anak-Anak Tetap Terus Bisa Sekolah hingga Perguruan Tinggi

Kalau Pun Nantinya Kita Tak di Sisinya, Anak-Anak Tetap Terus Bisa Sekolah hingga Perguruan Tinggi

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar

Manfaat seumur hidup

Perlindungan asuransi jiwa hingga seumur hidup

Harga Terbaik

Jaminan premi termurah untuk Anda

Bantuan Klaim Online

Jaminan manfaat asuransi sesuai polis

Konsultasi Gratis

Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

FAQ: Orang Juga Bertanya 

Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam Menurut Fatwa MUI?

Menurut fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Halalkah Asuransi Jiwa?

Asuransi jiwa dikatakan halal jika dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi Apa yang Diperbolehkan dalam Islam?

Asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, tidak boleh mengandung riba, perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), barang-barang yang mengandung maksiat di dalamnya, dan barang-barang haram.

Apa Saja Pilihan Produk Asuransi Jiwa Syariah?

Ada berbagai macam perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi jiwa syariah, seperti Takaful Falah Proteksi, asuransi jiwa syariah Al Amin, PRULink Syariah Assurance Account, dan Allianz Tasbih.

Devani adalah editor di DuitPintar untuk artikel-artikel asuransi umum dan asuransi jiwa, mulai dari asuransi mobil, kesehatan, hingga jiwa. Devani juga menulis informasi seputar kesehatan dan otomotif.

Tinggalkan komentar