Jaminan Asuransi Kesehatan – Jenis, Manfaat, dan Syarat {Valid}


Jaminan Asuransi Kesehatan merupakan produk yang memberikan manfaat perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia dan juga warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Berbagai keuntungan Jaminan Kesehatan dapat dimanfaatkan apabila peserta tersebut sudah memenuhi persyaratan Jaminan Kesehatan.

Lalu, apa saja syarat Jaminan Kesehatan dan bagaimana cara agar untuk mendaftarkan diri sebagai peserta?

Mari simak informasi lebih lanjut dalam artikel dibawah ini.

Apa Itu Jaminan Asuransi Kesehatan? 

Kesehatan warga Indonesia perlu difasilitasi oleh negara, oleh karena itu hadirlah Jaminan Kesehatan Nasional sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Sebelum disebut sebagai Jaminan Kesehatan Nasional per 1 Januari 2014, pemerintah memiliki beberapa bentuk jaminan asuransi kesehatan yang terdiri dari:

  • Askes Sosial PNS, 
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), 
  • Penerima pensiun dan veteran, 
  • Jaminan kesehatan bagi TNI dan POLRI,
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek yang diberikan kepada pegawai swasta dan pegawai BUMN.

Setelah hadirnya Jaminan Kesehatan Nasional, jaminan kesehatan lainnya diintegrasi ke dalam satu program yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang lebih sering disebut sebagai BPJS Kesehatan.

Perbedaan Jaminan Kesehatan dan Asuransi Kesehatan 

Perbedaan Jaminan Kesehatan dan Asuransi Kesehatan dapat ditemukan dalam prinsip-prinsip yang tercantum dibawah ini:

  • Jaminan Kesehatan memiliki kepesertaan yang bersifat wajib untuk seluruh warga Indonesia, dengan tujuan agar masyarakat Indonesia memiliki perlindungan kesehatan;
  • Jaminan Kesehatan memiliki prinsip gotong royong, dimana semua peserta wajib membayar iuran dan apabila ada iuran yang belum digunakan, akan dilakukan proses subsidi silang sehingga iuran tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta lain;
  • Jaminan Kesehatan tidak mencari untung, semua dana yang terkumpul adalah dana amanat dimana akan digunakan untuk keperluan perlindungan kesehatan peserta;
  • Jaminan Kesehatan memiliki prinsip portabilitas, sehingga peserta yang sudah berpindah pekerjaan atau tempat tinggal, tetap dapat memanfaatkan program ini selama peserta tersebut masih berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Jaminan Kesehatan akan secara terbuka, berhati-hati, efisiensi dan juga efektif dalam melakukan pengelolaan dana yang berasal dari pembayaran iuran peserta dan hasil pengembangan lainnya;
  • Jaminan Kesehatan akan menjamin bahwa semua dana yang terkumpul akan dikelola seutuhnya untuk melakukan pengembanan program dan juga untuk kepentingan kesehatan peserta;
  • Jaminan Kesehatan akan menjaga dana amanat yang berasal dari iuran peserta, karena dana tersebut merupakan dana titipan yang akan dikelola sebaik-baiknya agar peserta dapat memanfaatkan program ini.

Kriteria Peserta Jaminan Asuransi Kesehatan

Arti kata dari peserta sendiri adalah setiap individu (warga negara Indonesia dan warga negara asing) yang bekerja selama minimal enam bulan di wilayah Negara Republik Indonesia dan membayar iuran untuk program ini.

Untuk peserta dari program Jaminan Kesehatan dibagi menjadi dua tipe yang berbeda, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 yang merujuk tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memiliki kriteria berikut ini:

  • Peserta dengan kriteria orang tidak mampu atau fakir miskin, telah ditetapkan berdasarkan data milik Menteri Sosial yang telah berkoordinasi dengan pemimpin lembaga lain dan Menteri;
  • Data tersebut dilakukan oleh BPS dan telah diverifikasi dan divalidasi secara langsung oleh Menteri Sosial agar data dapat dijadikan data yang terpadu;
  • Data terpadu yang sudah diverifikasi dan ditetapkan, akan dirinci berdasarkan provinsi, kabupaten, kota dan data ini akan menjadi dasar dari jumlah peserta PBI;
  • Jumlah data peserta PBI akan didaftarkan oleh tim dari Menteri Kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

Peserta Non PBI adalah setiap peserta yang tidak tergolong sebagai orang tidak mampu ataupun fakir miskin dan dapat membayar iuran secara mandiri atau secara kolektif. 

Peserta dari Non PBI antara lain:

  • Pekerja penerima upah beserta anggota keluarga, adalah setiap pekerja yang menerima upah atau gaji, yaitu Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, Anggota Polri, Anggota TNI, Pejabat Negara dan pekerja lain yang termasuk dalam kriteria penerima upah;
  • Pekerja bukan penerima upah beserta anggota keluarga, adalah setiap pekerja atau yang memiliki usaha atas risiko sendiri, yaitu pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja dan lainnya;
  • Bukan pekerja penerima beserta anggota keluarga, adalah orang yang tidak bekerja namun dapat membayar iuran Jaminan Kesehatan, dengan contoh Penerima Pensiun, Veteran, Investor, Pemberi Kerja, Perintis Kemerdekaan dan peserta lain yang memenuhi kriteria.

Iuran Jaminan Asuransi Kesehatan

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, iuran dari Jaminan Kesehatan Nasional harus dibayarkan per bulan sesuai dengan jenis kepesertaan yang dipilih.

Iuran dari BPJS telah beberapa kali dilakukan perubahan, hingga iuran yang sekarang berlaku, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu:

  • Kelas 1: Iuran yang perlu dibayarkan oleh peserta adalah Rp150 ribu per bulan;
  • Kelas 2: Iuran yang perlu dibayarkan oleh peserta adalah Rp100 ribu per bulan;
  • Kelas 3: Iuran yang perlu dibayarkan oleh peserta adalah Rp35 ribu per bulan.

Untuk iuran bagi kelas 3, harga iuran yang sebenarnya adalah Rp42 ribu. Akan tetapi, negara melakukan subsidi bagi iuran kelas 3 sebesar Rp7 ribu. Oleh karena itu peserta hanya membayar iuran Rp35 ribu per bulan.

Jaminan Kesehatan Universal

Juga disebut sebagai Universal Health Coverage, adalah sistem yang menjamin kesehatan setiap warga negara dengan pelayanan yang bermutu namun harga terjangkau, preventif, kuratif dan juga rehabilitatif.

Jaminan Kesehatan Universal sendiri memiliki dua elemen penting, yaitu akses pelayanan bagi peserta yang bermutu dan adil; perlindungan bagi peserta dari faktor risiko finansial.

Dengan adanya Jaminan Kesehatan Universal, penyaluran sistem perlindungan kesehatan bagi setiap masyarakat diharapkan terwujud dalam kesamaan akses yang diberikan, kualitas pelayanan dan juga biaya yang tidak membebankan masyarakat.

Jaminan Kesehatan di Indonesia, hadir dalam bentuk JKN, JKN-KIS dan BPJS Kesehatan. Dengan JKN, JKN-KIS dan BPJS Kesehatan, pemerintah berusaha untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dengan menjamin pembiayaan yang tidak membebani dan penyediaan akses yang menyeluruh.

Sebelum adanya program JKN, Jaminan Kesehatan Universal di Indonesia terbagi dalam berbagai macam program, seperti Jamkesmas, JPK Jamsostek, Askes TNI/Polri dan Askes PNS. 

Jenis-Jenis Jaminan Kesehatan

Sebelum dilakukan integrasi ke program Jaminan Kesehatan Nasional, ada berbagai jenis dari Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh negara, contohnya adalah:

  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek untuk pegawai BUMN;
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek untuk pegawai swasta;
  • Jaminan Kesehatan bagi TNI dan POLRI;
  • Askes Sosial Pegawai Negeri Sipil;
  • Penerima pensiun dan veteran;
  • Jamkesmas;
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Setelah PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan pada tahun 2014, semua pengelolaan kesehatan bagi masyarakat dipusatkan pada program yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Jaminan Kesehatan Nasional dibentuk oleh pemerintah sebagai jaminan sosial, sebagaimana yang sudah tercantum dalam UU No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Selain akan memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, SJSN juga terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian.

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014. 

Program ini adalah pengembangan dari kartu anggota BPJS Kesehatan, dengan tujuan agar perlindungan kesehatan akan lebih menyeluruh diberikan, terutama bagi kaum marginal atau yang lebih sering disebut sebagai Penyandangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

Contoh dari Penyandangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah gelandangan dan tuna wisma. Pendaftaran JKN-KIS akan dilakukan secara otomatis dengan mengintegrasikan data milik dinas sosial.

Manfaat Jaminan Kesehatan

Manfaat yang ditawarkan oleh Jaminan Kesehatan bagi peserta sangatlah banyak dan hampir lengkap. 

Dengan pelayanan yang terjamin, memegang teguh prinsip ekuitas dan asuransi sosial, Jaminan Asuransi Kesehatan memberikan jaminan perlindungan kesehatan berupa pelayanan-pelayanan yang akan kami informasikan dibawah ini.

Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Dasar

Adalah pelayanan kesehatan bagi peserta non spesialistik, dengan area cakupan: 

  • Transfusi darah khusus untuk kebutuhan medis;
  • Pelayanan obat habis pakai;
  • Pelayanan medis habis pakai;
  • Pemeriksaan dengan penunjang diagnostik lab tingkat 1;
  • Tindakan medis non spesialistik, dalam bentuk operatif dan non operatif;
  • Rawat inap tingkat 1 yang sesuai dengan indikasi medis peserta;
  • Pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan;
  • Pelayanan yang promotif dan preventif;
  • Administrasi pelayanan.

Pelayanan Kesehatan Tingkat II/Lanjutan

Meliputi dua aspek yang berbeda yaitu untuk pelayanan rawat jalan, dan perawatan rawat inap.

Pelayanan Rawat Jalan

Pelayanan yang diberikan antara lain:

  1. Pelayanan administrasi
  2. Pelayanan pemeriksaan, konsultasi bersifat spesialistik dan pengobatan bagi peserta
  3. Pelayanan berupa tindakan medis spesialistik berdasarkan indikasi medis milik peserta
  4. Pelayanan obat bagi peserta
  5. Pelayanan bahan medis habis pakai
  6. Pelayanan alat kesehatan implan bagi peserta yang membutuhkan
  7. Pelayanan penunjang berupa diagnostik lanjutan yang sesuai dengan indikasi medis 
  8. Pelayanan berupa rehabilitasi medis
  9. Pelayanan transfusi darah
  10. Pelayanan kedokteran forensik
  11. Pelayanan untuk jenazah peserta yang dilakukan di fasilitas kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

Pelayanan yang diberikan antara lain:

  1. Perawatan inap di ruangan intensif
  2. Perawatan inap non intensif
  3. Pelayanan kesehatan lain bagi peserta sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri

Pelayanan yang Tidak Dijamin dalam Jaminan Kesehatan Negara

Ada beberapa pelayanan yang tidak termasuk dalam JKN, antara lain:

  1. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan prosedur JKN.
  2. Pelayanan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan mitra JKN.
  3. Pelayanan bagi pasien dengan tujuan estetika atau kosmetik.
  4. Pelayanan pengobatan alternatif.
  5. Pelayanan general check up.
  6. Pelayanan berupa pengobatan dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan.
  7. Pelayanan berupa pengobatan untuk mencegah impotensi.
  8. Pelayanan yang dilakukan saat terjadi bencana.
  9. Peserta yang mengakhiri diri dengan bunuh diri atau pengidap penyakit akibat kesengajaan.
  10. Peserta yang terlibat kasus narkoba.

Syarat Jaminan Kesehatan

Untuk dapat memanfaatkan berbagai pelayanan kesehatan dari Jaminan Kesehatan, calon peserta harus melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. 

Pendaftaran bagi Jaminan Kesehatan Nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu: 

  • Pendaftaran secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan;
  • Pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore dan Appstore;
  • Pendaftaran melalui laman www.bpjs-kesehatan.go.id;
  • Pendaftaran dengan bantuan pihak ketiga, yaitu berupa channel bank Mandiri, bank BNI dan bank BRI;
  • Pendaftaran dengan bantuan pihak ketiga yaitu PT POS Indonesia.

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon peserta, antara lain:

  • Nomor telepon aktif;
  • Alamat email aktif;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • NPWP;
  • Buku rekening;
  • Pas foto ukuran 3×4;
  • KITAS atau KITAP (khusus WNA).

Apabila calon peserta memiliki pertanyaan yang ingin ditanyakan perihal cara pendaftaran dan informasi lainnya, dapat menghubungi nomor CS resmi dari BPJS Kesehatan pada nomor 1500400.

Prosedur Berobat Peserta JKN

Apabila peserta sudah mendaftarkan diri dan keanggotaan sudah aktif, dapat langsung memanfaatkan JKN untuk keperluan perlindungan kesehatan.

Peserta dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu Klinik Swasta yang sudah terafiliasi dengan BPJS, Puskesmas, Dokter Praktek, dan juga Klinik milik TNI/POLRI yang sudah bekerjasama dengan BPJS.

Jika penyakit yang diderita oleh pasien tidak dapat ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka pasien akan dirujuk agar dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang biasanya disarankan adalah Rumah Sakit yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien tidak dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan tanpa surat rujukan. Akan tetapi, jika terjadi kondisi gawat darurat, pasien akan langsung ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Pelayanan bagi peserta yang tidak memiliki Fasilitas Kesehatan

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam buku Manual Pelaksanaan BPJS Kesehatan, daerah yang tidak terdapat faskes adalah kecamatan tanpa adanya Dokter, Bidan, Perawat dan Puskesmas.

Jika adanya peserta yang termasuk dalam daerah ini, maka BPJS Kesehatan wajib untuk melakukan kompensasi, antara lain:

  1. Dengan melakukan pergantian uang, dimana peserta melakukan prosedur klaim perorangan;
  2. BPJS Kesehatan akan melakukan pengiriman tenaga kesehatan yang sudah bekerja sama dengan dinas terkait, fasilitas kesehatan dan organisasi profesi kesehatan;
  3. BPJS Kesehatan akan menyediakan Fasilitas Kesehatan tertentu. 

Pentingnya Asuransi untuk Menjaga Kesehatan Seluruh Keluarga

Melindungi kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga tersayang memang dapat dilakukan dengan penggunaan BPJS, namun alangkah lebih baik jika proteksi tersebut dilengkapi dengan asuransi kesehatan.

Dengan penggunaan asuransi kesehatan, manfaat perlindungan yang diberikan akan terasa lebih lengkap dan dapat digunakan hingga ke luar negeri, dan juga dapat mencakup pilihan pengobatan yang tidak di cover oleh BPJS.

Selain itu, kamu disarankan untuk lengkapi proteksi kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta yang memberi jaminan lebih luas, layanan terbaik, dan fasilitas klaim mudah. 

Bandingkan berbagai manfaat dan premi asuransi kesehatan swasta di DuitPintar!

FAQ: Orang Juga Bertanya 

Apa Saja Jaminan Kesehatan yang Ada di Indonesia?

Jaminan kesehatan yang saat ini beroperasi adalah Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Perbedaan dari BPJS, JKN, dan KIS Apa Saja?

BPJS adalah lembaga pemerintah yang melakukan pengelolaan bagi Jaminan Kesehatan. JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah program yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan pengembangan dari kartu keanggotaan milik BPJS Kesehatan dengan tambahan manfaat berupa layanan dan perluasan wilayah, juga berbagai perubahan lain.

Jaminan Kesehatan Ada di Indonesia Sejak Kapan?

Jaminan Kesehatan BPJS hadir di Indonesia sejak 1 Januari 2014.

Apakah Jaminan Kesehatan Dapat di Klaim atau Dicairkan?

Jaminan Kesehatan dalam bentuk BPJS tidak dapat diproses klaim atau dicairkan karena produk menggunakan sistem gotong royong. Ketika ada iuran yang tidak digunakan, maka akan dilakukan proses subsidi silang sehingga iuran tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta lain.

Siapa Saja yang Berhak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan?

Yang berhak untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan adalah seluruh warga Indonesia dan juga warga negara asing yang bekerja dan memiliki visa bekerja di Indonesia.

Devani adalah editor di DuitPintar untuk artikel-artikel asuransi umum dan asuransi jiwa, mulai dari asuransi mobil, kesehatan, hingga jiwa. Devani juga menulis informasi seputar kesehatan dan otomotif.

Tinggalkan komentar